Permohonan Perubahan KRS

1.1 Pengertian Kartu Rencana Studi (KRS)

KRS adalah Kartu Rencana Studi yang digunakan untuk merencanakan mata kuliah yang akan diambil. Pada umumnya masa KRS dilakukan pada awal semester, ganjil ataupun genap. Apabila kalian mendapatkan kesulitan dalam menentukan matakuliah mana saja yang akan diambil, disarankan untuk melakukan bimbingan kepada penasehat akademik.

1.2 Bagan Alur SOP Permohonan Perubahan KRS 

Bagan Alur SOP Permohonan Perubahan KRS

1.3 Tata Cara Permohonan Perubahan KRS

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan perubahan KRS kepada program studi. (3 Rangkap). Surat Permohonan silahkan KLIK DISINI
  2. Surat Permohonan perubahan KRS di tandatangani oleh Mahasiswa bersangkutan, dan Penasehat Akademis.
  3. Mahasiswa menyerahkan Surat permohonan Perubahan KRS ke : 1 Rangkap ke Penasehat Akademik (PA), 1 Rangkat ke Program Studi, dan 1 rangkap untuk Mahasiswa yang bersangkutan.