Cuti Akademik

1.1 Pengertian Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.

1.2  Persyaratan Akademik

  • Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
  • Selama menempuh studi seorang mahasiwa hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik secara berurutan maupun tidak berurutan.
  • Periode semester ketika cuti akademik tidak dihitung sebagai semester aktif, sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester ketika cuti akademik diberikan.
  • Mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik selama 2 (dua) semester tidak boleh meninggalkan kegiatan akademik kembali selama sisa waktu studinya.

1.3  Persyaratan Administratif

Telah memenuhi kewajiban administrasi keuangan sebesar Rp. 100.000 yang ditentukan.

1.4 Bagan Alur SOP Cuti Akademik

Bagan Alur SOP Permohonan Cuti Akademik
Bagan Alur SOP Surat Keterangan Cuti Akademik

1.5 Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik

  1. Mahasiswa mengisi form permohonan cuti akademik pada link berikut ini KLIK DISINI
  2. Format permohonan cuti akademik akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar
  3. Mahasiswa mencetak form permohonan cuti akademik sebanyak 1 rangkap kemudian di TTD oleh orang tua, mahasiswa yang bersangkutan, Penasehat Akademik (PA), dan Kaprodi yang di cap di Front Office. Kemudian mahasiswa menunggu verifikasi oleh BAAK
  4. Setelah diverifikasi BAAK akan mengeluarkan nomor surat untuk pengisian format keterangan cuti kuliah. Kemudian mahasiswa dapat mengisi form keterangan cuti kuliah pada link berikut ini KLIK DISINI
  5. Format keterangan cuti kuliah akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
  6. Mahasiwa mencetak form keterangan cuti akademik sebanyak 1 rangkap yang kemudian di TTD oleh An.Ketua dan di cap STMIK dumai